Rugikan Ekosistem Perairan Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan Musnahkan 18 Ekor Ikan Invansif

- 21 Februari 2024, 07:20 WIB
Jenis ikan infasif/Antara
Jenis ikan infasif/Antara /


HARIAN BOGOR RAYA - Dinilai sangat merugikan ekosistem perairan Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) bersama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) musnahkan 18 ekor ikan invansif yang berbahaya.

Menurut Pung Nugroho Saksono Peltu Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP) mengatakan pemusnahan jenis ikan invasif  merupakan salah satu bagian dari pengawasan terhadap sumber daya Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia ( WPPNRI).

Baca Juga: Fakta Unik Ikan Cupang Yang Kamu Harus Tahu

"Kami terus gencarkan sosialisasi mengenai Permen KP 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke dalam dan dari WPPNRI, khususnya di kalangan pelaku usaha dan penghobi, serta meningkatkan pengawasan dan peran serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dalam memantau keberadaan ikan invasif di wilayah," katanya.

Sementara itu pada beberapa lokasi rumah makan serta tempat wisata DIY, katanya lagi, masih banyak ditemukan ikan-ikan invasif yang dipelihara sebagai salah satu daya tarik pengunjung.

Baca Juga: Fakta Unik Ikan Arwana, Si cantik Yang Masih Menjadi Primadona

"Sudah ada aturannya mengenai larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari WPPNRI. Jika masih ditemukan ada yang memelihara ya langsung kami musnahkan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ditjen PSDKP melalui Direktorat PPSDP dan Stasiun PSDKP Cilacap bersama Dinas KP DIY memusnahkan ikan invasif dan memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha pembudidaya ikan tersebut.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x