Gus Samsudin Resmi Jadi Tersangka Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan, Begini Kata Polisi

- 1 Maret 2024, 23:07 WIB
Samsudin Alias Gus Samsudin digiring Polisi Polda Jatim pada Kamis, 29 Februari 2024
Samsudin Alias Gus Samsudin digiring Polisi Polda Jatim pada Kamis, 29 Februari 2024 /

HARIAN BOGOR RAYA - Penyidik Siber Ditreskrimus Polda Jatim menetapkan paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus konten video menyebarkan aliran sesat boleh tukar pasangan suami istri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, bahwa saudara Samsudin, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik menemukan dua alat bukti, akhirnya polisi meningkatkan Gus Samsudin status dari saksi menjadi tersangka.

"Saya sampaikan, hasil kolaborasi penyidik Subdit V Syber Ditreskrimus Polda Jatim dan Polres Blitar Kabupaten, sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka," kata Kombes Pol Dirmanto pada Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Juga: Polisi Jemput Paksa Gus Samsudin Terkait Konten Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan

Kata Kombes Pol Dirmanto, Samsudin juga kini sudah resmi mendekam di rumah tahanan Polda Jatim. Meski demikian pihaknya terus mendalami kasus ini.

Kasubdit V Siber Ditreskrimus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengungkapkan, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuk unsur membuat sesuatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," jelasnya.

Dalam kasus Samsudin diduga kuat berperan sebagai sebagai pembuat skenario konten video aliran sesat tukar pasangan suami istri tersebut.

"Samsudin berperan sebagai sebagai pembuat kontennya. Kepada penyidik, dia mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang dan mendapatkan subscriber yang banyak di YouTube," katanya.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x