Viral WNA Tanpa Helm di Berhentikan Malah Dorong Polisi

18 September 2023, 22:20 WIB
Viral WNA Tanpa Helm di Berhentikan Malah Dorong Polisi /Tangkapan layar idiotsinbali/

HARIAN BOGOR RAYA - Sebuah insiden yang menghebohkan terjadi di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin, 18 September 2023.

Warga Negara Asing (WNA) tidak hanya melanggar peraturan lalulintas tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor, tetapi juga terlibat dalam tindakan melawan petugas.

Insiden ini menjadi viral di media sosial dan beredar video seorang WNA mendorong polisi saat di tegur terjadi sekitar pukul 14.00 Wib di depan Pos Polisi Lalu Lintas.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Aksi Copet yang Viral di Jalanan Kota Bogor

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menerangkan kejadian WNA yang melanggar lalu lintas mendorong polisi saat diperiksa.

Menurut laporan, insiden ini terjadi WNA yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax Nomor Polisi DK 3085 FCP itu sedang membonceng wanita berhenti karena lampu merah.

"Wanita yang dibonceng 

Juga WNA tidak menggunakan helm," ucap Jansen dalam acara press release Senin, 18 September 2023.

Baca Juga: Viral Polantas Hampiri Penumpang Motor Tak Pakai Helm, Langsung Sembunyi dalam Bus

Kemudian personel yang bertugas sebagai pengatur lalu lintas, yakni Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara melihat WNA yang tidak mengenakan helm tersebut keduanya dihentikan ke pinggir di depan Pos Polisi Sunset Road.

Namun, selanjutnya Aiptu Puji Santoso kemudian menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan WNA tersebut. WNA itu tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM maupun suat STNK.

Reaksi pria WNA berkaus putih yang mengendarai sepeda motor langsung mendorong polisi yang menegurnya.

Baca Juga: Viral Mobil Plat Merah Milik Dinas Pemkab Bogor Melawan Arah, DPMTSP Minta Maaf

"Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso," ujar Jansen.

Kemudian, Aiptu Nyoman Siki Asmara lalu melerai dan memberikan penjelesan kepada WNA tersebut. Ia memberikan pemahaman bahwa dalam mengendarai sepeda motor wajib mematuhi lalu lintas yang berlaku di Indonesia, serta membawa STNK dan SIM.

"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas WNA tersebut tersbut dipersilahkan melanjutkan perjalanan oleb Aiptu Nyoman Siki Asmara," tutup Jansen.***

 

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler