Duh, Masa Tenang Ada Serangan Fajar, Caleg Ini Diduga Bagikan Uang di Bekasi

13 Februari 2024, 00:42 WIB
Wow! Masa Tenang Ada Serangan Fajar, Caleg Ini Diduga Bagikan Uang di Pondok Gede Bekasi /Capture Instagram @bekasikinian/

HARIAN BOGOR RAYA - Masa tenang Pemilu 2024 ini diduga ada serangan fajar, ramai beredar sebuah video memperlihatkan sebuah amplop berisi uang tunai Rp100 ribu serta menampilkan foto caleg dari DPR RI di Bekasi, pada Senin, 12 Februari 2024, viral di media sosial.

Dalam video dugaan serangan fajar alias bagi-bagi uang, terlihat seorang ibu sedang memperlihatkan sebuah amplop berisi uang tunai Rp100 ribu serta selembaran kertas gambar foto caleg DPR RI Partai Golkar Ranny Fahd Arafiq dilansir dari akun Instagram.

Dugaan praktik politik uang dari Caleg DPR RI dengan modus serangan fajar ini pun langsung dilaporkan oleh seorang warga bernama Willy Shadli ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

Baca Juga: Wow! Demi Biaya Kampanye, Caleg PAN Rela Jual Ginjal di Bondowoso Viral di Media Sosial

Willy menyebut, bagi-bagi amplop ini dilakukan diduga oleh tim sukses caleg bersangkutan di Kelurahan Jatiwaringin.

"Hari ini melaporkan kejadian money politik di masa tenang yang dilakukan salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar," kata Willy dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 12 Februari 2024.

Ia pun melaporkan dengan Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 278 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tentang masa tenang. Willy mencantumkan barang bukti berupa foto dan video.

Baca Juga: Tertimpa baliho Caleg, Pengendara Sepeda Motor Terjatuh

"Kita akan memperkuat saksi dan juga barang bukti untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ungkapnya.

Willy pun menegaskan, kepada Bawaslu harus menindaklanjuti kasus ini dan kalau bisa di diskualifikasi pada caleg ini.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan, laporan telah terdaftar dengan nomor registrasi 020.

"Laporan terkait dugaan mones politic atau politik uang di masa tenang terhadap salah satu peserta Pemilu dari Partai Golkar, inisialnya R," kata Sodikin.

Laporan selanjutnya, pihak Bawaslu bakal melakukan kajian terkait laporan, baru setelah itu akan ditentukan apakah memenuhi unsur atau tidak untuk diproses ke tahap berikutnya.

"Kita punya dua hari kajian awal, kajian awal untuk menentukan terpenuhinya syarat formil dan materil kita punya waktu untuk menentukan itu," pungkasnya.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya

Tags

Terkini

Terpopuler