Viral Dugaan Oknum BPD Desa Pasirangin Cileungsi Ikut Jadi Timses, Panwas Hanya Beri Ditegur Lisan

13 Februari 2024, 19:30 WIB
Beredar Video Oknum BPD Desa Pasirangin Cileungsi Ikut Jadi Timses, Panwas Hanya Beri Ditegur Lisan /Capture video viral/

HARIAN BOGOR RAYA - Buntut dugaan video viral oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pasir Angin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, yang diduga terlibat politik praktis terhadap salah satu Calon legislatif (Caleg), Bawaslu Kabupaten Bogor melalui Panwascam Kecamatan setempat telah melayangkan surat panggilan kepada oknum tersebut. 

Dugaan pelanggaran pemilu itu mencuat, usai sebuah video yang berdurasi 10 detik oknum anggota BPD beserta diduga oknum ketua RT berseragam baju partai, menyatakan dukungan penuh dan siap memenangkan salah satu Caleg Dapil 2 dari Partai PPP di wilayah RW 07 Desa Pasir Angin Kecamatan Cileungsi tersebut, telah beredar luas. 

Perihal dugaan pelanggaran tersebut, Ketua Panwascam Cileungsi, Yudi Septian saat dikonfirmasi di kantor sekretariatnya menyatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan teguran secara lisan kepada oknum BPD Pasir Angin tersebut sesuai surat panggilan yang dilayangkan hari ini Senin 12 Februari 2024, sekitar jam 19:00 WIB. 

Baca Juga: Dewan Soroti RSUD Cileungsi: Fasilitas Tidak Sebanding dengan Jumlah Penduduk di Bogor Timur

"Pihak Bawaslu Kabupaten Bogor (Panwascam) sudah melayangkan surat panggilan kepada oknum anggota BPD Pasir Angin tersebut hari ini. Kemudian oknum tersebut sudah datang ke sekretariat, dan kami panwascam telah menegur serta mengingatkan yang bersangkutan secara langsung untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," ujarnya, Senin Malam, 12 Februari Februari 2024.

Panwas Mengaku Tidak Ada Pelaporan Secara Resmi Hingga Hanya Teguran Lisan

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengaku tidak bisa menindaklanjuti lebih jauh, dan hanya bisa memberikan teguran secara lisan kepada oknum tersebut  tentang dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu.

"Kejadian ini tidak ada yang melaporkan secara resmi ke Panwascam maupun ke Bawaslu Kabupaten Bogor. Makanya kami hanya bisa melakukan teguran secara lisan, sehingga tidak bisa kami proses lebih lanjut tentang pelanggaran Pidananya," kilahnya.

Ia menegaskan bahwa yang dilakukan oknum anggota BPD tersebut memang tidak dibenarkan secara aturan. Karena dia anggota BPD aktif, namun tidak bisa dibuktikan secara hukum karena tidak ada laporan resmi. 

"Yang dilakukan oknum tersebut secara aturan memang tidak boleh, apalagi anggota BPD aktif. Akan tetapi, untuk memastikan oknum tersebut jelas melanggar UU Pemilu dan terpenuhi unsur pidananya, hanya pengadilan yang bisa menentukan mutlak melanggar atau tidaknya. Intinya harus ada yang melaporkan secara resmi dengan membawa bukti dan saksi," jelasnya.

Baca Juga: BEM Demo di PUPR Kabupaten Bogor, Sebut Anggaran Pembangunan 1,2 Triliun Namun Banyak Proyek Mangkrak

Oknum anggota BPD Desa Pasir Angin Asep Martono saat dikonfirmasi langsung, membenarkan bahwa yang ada didalam video tersebut benar adalah dirinya dan juga benar telah mendeklarasikan untuk mendukung dan memenangkan Calon Legislatif (Caleg) Dapil 2 Junaedi Samsudin dari Partai PPP. 

"Betul dalam video itu saya dan betul juga saya mendukung Caleg Junaedi Samsudin. Tapi untuk baju seragan partai, memang tidak saya pakai hanya saya letakan diatas bahu," jawabnya.

Asep mengaku sudah tahu terkait ada aturan atau larang tentang aparatur desa tidak boleh berkampanye atau jadi timses serta tidak boleh terafiliasi dengan partai. Bahkan ia juga mengaku anggota BPD di Desa Pasirangin yang masih aktif. 

"Saya anggota BPD aktif, Iya saya tau tentang aturan itu dan saat itu saya di undang oleh rekan-rekan yang saat itu sedang berkumpul disalah satu wilayah desa Pasir Angin tepatnya di RW 07. Setelah itu membuat video tersebut, dan saya tidak tau kalau video itu bakal menyebar luas," ujarnya.

Selain itu, Asep juga mengatakan bahwa dirinya sudah dipanggil oleh Panwas Kecamatan Cileungsi untuk mengklarifikasi hal tersebut dan sudah selesai. 

Baca Juga: Buntut Salah Tangkap, Kapolres Bogor Copot 9 Anggotanya

"Saya sudah dipanggil dan sudah saya klarifikasi kepihak panwascam Kecamatan Cileungsi terkait video tersebut," katanya.

Diketahui bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politikpraktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Didalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Isi pada Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya

Tags

Terkini

Terpopuler