Melalui media sosial, Husein menceritakan kejadian itu bermula pada tahun 2020 saat dia, yang baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.
Husein mengatakan dia diharuskan membayar uang transportasi sebesar Rp270 ribu untuk mengikuti pelatihan, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan. Kemudian, saat latihan dasar itu berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp 310 ribu yang tidak tahu peruntukannya untuk apa.
Ridwan Kamil mengatakan pungutan uang transportasi yang dipersoalkan Husein itu telah diinformasikan ke peserta lain latihan dasar dan disepakati jumlahnya.
"Ini sudah diinformasikan antara peserta. Berapa-berapanya, keluarlah angka itu kan. Angka itu kesepakatan bukan dari (Pemkab) Pangandaran-nya, tapi dari teman angkatannya. Keluar saja segitu," ujar Ridwan Kamil.***