Viral! Uang Mutilasi Rp100 Ribu Beredar di Masyarakat, BI Beri Peringatan Serius

- 9 September 2023, 13:45 WIB
 Uang mutilasi tersebut ditemukan di pecahan Rp 100.000.
Uang mutilasi tersebut ditemukan di pecahan Rp 100.000. /Dok Bank Indoensia/ARAHKATA

HARIAN BOGOR RAYA - Kabar mengenai peredaran uang pecahan Rp100 ribu yang mengalami mutilasi telah menjadi viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Situasi ini telah mengundang perhatian Bank Indonesia (BI), yang mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat terkait dengan masalah ini.

Kabar tentang uang mutilasi Rp100 ribu yang diragukan keasliannya video telah menyebar luas di media sosial. Merupakan salah satu katagori merusak uang rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang," tutur Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, pada Jumat, 8 September 2023.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison menyampaikan tentang uang mutilasi Rp100 ribu, bahwa merusak uang adalah mengubah bentuk atau ukuran fisik dari aslinya. Sederet tindakan merusak rupiah, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Baca Juga: Ini 7 Strategi Untuk Manifestasi Uang yang Efektif

Jika ada rupiah yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk bertransaksi. Kami menghimbau masyakrakat untuk yang menemukan uang mutilasi tersebut bisa segera mengklarfikasi ke BI.

Kami menghimbau kepada pelaku perusak rupiah ada ancaman denda dan pidana bagi para pelaku. Berdasarkan Pasal 25 UU Mata Uang, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Bila terbukti uang mutilasi tersebut merupakan rupiah asli yang disambung dengan uang tidak asli, maka perbuatan tersebut dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pemalsuan uang yang diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai dengan 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Marlison.

Baca Juga: Akhir Pekan Bergelimang Uang, 3 Zodiak Hari Ini Bergelora Harta

Dalam sebegai tindak pidana, ia mengatakan perbuatan merusak rupiah sama aja dengan tidak menghormatinya sebagai simbol kedaulatan negara.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x