Viral Dugaan Oknum BPD Desa Pasirangin Cileungsi Ikut Jadi Timses, Panwas Hanya Beri Ditegur Lisan

- 13 Februari 2024, 19:30 WIB
Beredar Video Oknum BPD Desa Pasirangin Cileungsi Ikut Jadi Timses, Panwas Hanya Beri Ditegur Lisan
Beredar Video Oknum BPD Desa Pasirangin Cileungsi Ikut Jadi Timses, Panwas Hanya Beri Ditegur Lisan /Capture video viral/

Isi pada Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.***

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah