Viral Dugaan Oknum BPD Desa Pasirangin Cileungsi Ikut Jadi Timses, Panwas Hanya Beri Ditegur Lisan

- 13 Februari 2024, 19:30 WIB
Beredar Video Oknum BPD Desa Pasirangin Cileungsi Ikut Jadi Timses, Panwas Hanya Beri Ditegur Lisan
Beredar Video Oknum BPD Desa Pasirangin Cileungsi Ikut Jadi Timses, Panwas Hanya Beri Ditegur Lisan /Capture video viral/

Baca Juga: BEM Demo di PUPR Kabupaten Bogor, Sebut Anggaran Pembangunan 1,2 Triliun Namun Banyak Proyek Mangkrak

Oknum anggota BPD Desa Pasir Angin Asep Martono saat dikonfirmasi langsung, membenarkan bahwa yang ada didalam video tersebut benar adalah dirinya dan juga benar telah mendeklarasikan untuk mendukung dan memenangkan Calon Legislatif (Caleg) Dapil 2 Junaedi Samsudin dari Partai PPP. 

"Betul dalam video itu saya dan betul juga saya mendukung Caleg Junaedi Samsudin. Tapi untuk baju seragan partai, memang tidak saya pakai hanya saya letakan diatas bahu," jawabnya.

Asep mengaku sudah tahu terkait ada aturan atau larang tentang aparatur desa tidak boleh berkampanye atau jadi timses serta tidak boleh terafiliasi dengan partai. Bahkan ia juga mengaku anggota BPD di Desa Pasirangin yang masih aktif. 

"Saya anggota BPD aktif, Iya saya tau tentang aturan itu dan saat itu saya di undang oleh rekan-rekan yang saat itu sedang berkumpul disalah satu wilayah desa Pasir Angin tepatnya di RW 07. Setelah itu membuat video tersebut, dan saya tidak tau kalau video itu bakal menyebar luas," ujarnya.

Selain itu, Asep juga mengatakan bahwa dirinya sudah dipanggil oleh Panwas Kecamatan Cileungsi untuk mengklarifikasi hal tersebut dan sudah selesai. 

Baca Juga: Buntut Salah Tangkap, Kapolres Bogor Copot 9 Anggotanya

"Saya sudah dipanggil dan sudah saya klarifikasi kepihak panwascam Kecamatan Cileungsi terkait video tersebut," katanya.

Diketahui bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politikpraktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Didalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah