Bersama Melawan Pelecehan Seksual di Ruang Publik

10 Juli 2023, 18:37 WIB
Ilustrasi Pelecehan di Ruang Publik (Sumber: Pexels.com) /

HARIAN BOGOR RAYA - Pelecahan seksual ada dimana-mana, ketika kita mendengar kasus pelecahan seksual pun terdengar seperti mengerikan dan tidak pernah ada habisnya. Siapapun bisa menjadi sasaran pelecehan. Namun, berdasarkan data dari penelitian L'Oreal Paris dan IPSOS, januari 2021 menunjukkan sebagian besar korban pelecehan adalah perempuan dan 8 dari 10 perempuan di Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Bagaimana bisa pelecehan terjadi di ruang publik?

Jurnalis Najwa Shihab mengatakan bahwa pelecehan seksual hanya terjadi pada perempuan yang sedang sendiri pada malam hari, ditempat sepi berbusana mini hanyalah mitos, “Data memang menunjukkan sebagian besar tindak pelecehan masih menyasar perempuan, tapi coba dengan lokasi yang paling banyak menjadi latar terjadinya pelecehan seksual jalan umum, transportasi publik, lalu sekolah dan kampus semuanya adalah ruang publik,” ungkap Najwa Shihab dalam kanal YouTube yang diunggah pada 9 Maret 2021 berjudul Saatnya Berani Tangkal Pelecehan Seksual | Catatan Najwa.

Terlebih lagi, kasus pelecehan seksual di ruang publik justru paling tinggi terjadi pada siang hari, bukan malam hari. Tidak hanya itu, jenis pakaian yang dikenakan korban secara statistik bukanlah faktor signifikan.

Baca Juga: Kenali Masalah Perundungan, Simak Ini 5 Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan

“Jadi sudahi sajalah perbincangan tentang pelecehan seksual yang berangkat dari menakar ketelanjangan dan menghakimi korban,” ungkap Najwa Shihab.

Bentuk Pelecehan Seksual di Ruang Publik

Pelecehan seksual di ruang publik adalah tindakan yang melibatkan ujaran, isyarat, dan tindakan yang tidak diinginkan dan dipaksakan kepada seseorang di lingkungan publik tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk perilaku yang menyebabkan korban merasa terganggu, terhina, marah, dan takut.

“Kita tidak hanya bicara soal sentuhan tapi juga apa yang disebut cat calling, stalking, melakukan paksaan kencan, pertanyaan yang terlalu pribadi atau sederet lainnya juga pelecehan melalui dunia maya lewat komentar-komentar yang tidak sepatutnya,” ungkap Najwa Shihab.

Kasus Pelecehan Seksual di Ruang Publik

Menurut laporan CATAHU Komnas Perempuan tahun 2023, terdapat 2.978 kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang publik pada tahun 2022. Kasus ini mencakup kekerasan di berbagai ranah, seperti kekerasan dalam dunia maya, wilayah tempat tinggal, tempat kerja, tempat umum, lingkungan pendidikan, serta perdagangan orang (human trafficking) dan kekerasan terhadap buruh migran.

Baca Juga: Seorang Wanita Mengaku Diculik Ojol di Depok, Nekat Loncat dari Motor

Kekerasan seksual di tempat umum menjadi isu yang semakin diperbincangkan belakangan ini. Salah satu kasus yang sangat memprihatinkan adalah kasus pelecehan seksual begal payudara, seperti yang dialami oleh seorang gadis berusia 12 tahun dengan inisial AMP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). AMP menjadi korban kekerasan seksual atau pelecehan payudara yang dilakukan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) ketika ia berjalan pulang sendirian setelah sekolah, di Jalan Perintis Kemerdekaan 6, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa 18 April 2023.

Selain itu, Najwa Shihab juga berbagi pengalaman pribadi tentang pelecehan seksual yang pernah dialaminya. Melalui unggahan di akun Instagramnya pada hari Sabtu 29 Mei 2021, pendiri Narasi TV itu mengungkapkan bahwa dia juga pernah menjadi korban pelecehan seksual di tempat umum. Lebih menyedihkan lagi, saat itu Najwa Shihab masih berusia SMA.

Dalam unggahan Instagramnya, Najwa Shihab menuliskan, 'Saya juga pernah mengalaminya. Waktu SMA, turun dari angkot, saya pernah dicolek kenek dengan perilaku yang sangat tidak pantas.”

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Oknum Kades Dilaporkan ke Pihak yang Berwajib Oleh Seorang Wanita

5D! Cara Melindungi Seseorang yang Alami Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual di ruang publik membatasi kebebasan perempuan dengan membatasi ruang gerak, mengurangi keberanian, menekan ekspresi, menghambat langkah, dan meragukan diri. Ini terjadi di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat yang memberikan perlindungan. Sayangnya, seringkali kita menjadi saksi yang terpaku dan terdiam.

Data menunjukkan bahwa 91% dari kita tidak melakukan apa pun karena tidak tahu tindakan apa yang seharusnya dilakukan. Namun, kita seharusnya mampu membuat perbedaan. Pertanyaannya adalah, apa yang sebenarnya dapat kita lakukan untuk mengatasi masalah ini?

Najwa Shihab mengatakan terdapat metode yang dapat digunakan untuk melindungi korban yang mengalami pelecehan. “Salah satu metode itu bernama D5 cara melindungi seseorang yang mengalami pelecehan terdiri dari ditegur, dialihkan, dilaporkan, ditenangkan, direkam,” ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Tiga Orang Anak Alami Pelecehan Seksual Oleh ODGJ

1. Ditegur
Langkah pertama yang mudah dilakukan adalah dengan menegur pelaku pelecehan secara tegas dan langsung. Misalnya, dengan mengatakan "Berhenti! Jangan melakukan itu!" saat melihat pelecehan terjadi.

“Ini metode paling jitu tapi juga paling beresiko perlu keberanian lebih dan harus dipastikan situasi kita aman karena bisa saja si pelaku berbalik menyasar kita,” ujar Najwa.

Najwa menambahkan perlu memastikan bahwa korban menginginkan bantuan dari orang lain sebelum kita campur tangan. Pikirkan juga apakah intervensi kita berpotensi memperburuk situasi. Apakah korban benar-benar mengharapkan seseorang untuk membela mereka?

Baca Juga: Kasus Pelecehan di Kawasan Wisata Kawah Ratu Berakhir Damai

2. Dialihkan
Caranya dengan mengalihkan perhatian si korban maupun pelaku sehingga pelecehan yang sedang terjadi bisa terhenti.

“Intinya ciptakan gangguan untuk aksi pelecehan itu, caranya bermacam-macam misalnya tiba-tiba mengajak ngobrol pelaku atau korban,” tutur Najwa.

Najwa menambahkan bertanya alamat, sok kenal, amat diizinkan dalam situasi seperti ini

3. Dilaporkan
Jika kita merasa khawatir atau ragu untuk melakukan pencegahan sendirian, kita dapat mencari bantuan dari orang lain.

“Pertolongan bisa dicari dari petugas keamanan atau siapapun orang terdekat yang sanggup diajak bekerjasama, melakukan intervensi melapor ke polisi juga pilihan, tapi perlu diingat tidak semua korban akan merasa nyaman dengan keterlibatan polisi, jadi andalkan penilaian terbijak kita,” ujar Najwa.

Baca Juga: Terkait Kasus MDS, Pengacara S Menduga Saksi A Alami Pelecehan

4. Ditenangkan
Memberikan dukungan dan ketenangan kepada korban setelah kejadian pelecehan, baik jika aksi pelecehan berlangsung sekejap atau sudah terjadi.

“Memberikan dukungan dengan menanyakan kondisinya setelah kejadian ajak dia duduk, tenangkan dirinya, lalu tawarkan bantuan apa yang sekiranya bisa diberikan. Jangan memperparah keadaan dengan menanyakan hal yang tidak perlu,” tutur Najwa.

5. Direkam
Langkah terakhir adalah dengan mendokumentasikan aksi pelecehan tersebut, sehingga korban memiliki bukti jika ingin melaporkannya. Ketika merekam, kita perlu fokus pada aksi pelaku dan sebisa mungkin mencatat petunjuk lokasi seperti marka jalan atau bangunan populer.

“Jangan malah langsung menyebarkan rekamannya atau mengunggahnya ke media sosial. Biarkan korban yang menentukan apa yang ingin ia lakukan dengan rekaman itu,” jelas Najwa.

Baca Juga: Seorang Guru di Ciamis Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya

Kita semua memiliki peran dalam mengatasi pelecehan seksual di ruang publik. Data menunjukkan bahwa banyak orang tidak tahu tindakan apa yang harus dilakukan. Oleh karena itu, pengetahuan tentang cara melindungi korban pelecehan seksual adalah langkah pertama untuk menciptakan perubahan dan memberikan dukungan kepada mereka yang mengalami pelecehan.

“Tidak ada istilah ‘orang asing’ ketika yang dibutuhkan adalah sikap saling jaga, saling bela, karena kita semua berharga,” tutup Najwa Shihab.***

Editor: UG Dani

Tags

Terkini

Terpopuler