Protes Masyarakat Desa Sukaharja Karena Tak Bisa Bayar Pajak Tanah, Benarkah Imbas Kasus BLBI Lee Darmawan?

18 Maret 2023, 08:30 WIB
Protes Masyarakat Desa Sukaharja kecamatan Sukamakmur Karena Tak Bisa Bayar Pajak Tanah, Jadi Imbas Kasus BLBI Lee Darmawan? /Didin/Harian Bogor Raya /

HARIAN BOGOR RAYA - Merasa menjadi korban, masyarakat mendatangi kantor Desa Sukaharja kecamatan Sukamakmur karena tidak dapat membayar pajak tanah atau SPPT, pada Jumat 17 Maret 2023.

Selain tidak bisa bayar pajak tanah mereka juga tak bisa mengakses administrasi pertanahan lainnya, mereka menuntut kejelasan perihal tanah atau lahannya kepada pihak Pemerintahan Desa dan Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.

Hal tersebut dikarenakan karena lahan atau tanah masyarakat Sukaharja, ikut terploting oleh kasus sitaan tersangka BLBI yang Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat.

Baca Juga: Usulan Penghapusan Pajak Progresif Dihapuskan Kapan Realisasinya Begini Kata Korlantas

Keluhan warga pun diterima oleh Camat Sukamakmur, Bakri Hasan dan pemerintah desa Sukaharja, namun belum ada titik temu.

"Pastilah masyarakat kesulitan, karena hampir setahun pelayanan administrasi diblokir, bayar pajak gak bisa, bikin hak waris apalagi mau jual beli di notaris", ujar Heri warga setempat.

Sementara itu Sekretaris Desa Sukaharja Adi Purwanto menerangkan hal tersebut pihak desa sudah melayangkankan surat ke Bappenda Kabupaten Bogor tembusan ke Bupati Bogor, BPN, Camat tertanggal 25 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Terungkap Rumah Mewah Miliaran Milik Rafael Alun di Manado Cuma Bayar Pajak Rp300 Ribu per Tahun

"Namun hasilnya belum menggembirakan bagi masyarakat karena belum bisa pelayanan administrasi pertanahan", ujar Sekdes Sukaharja, pada Jumat 17 Maret 2023.

"Balik nama SPPT, bikin akte notaris, bayar PPH, bayar BPHTB, sampai hari belum bisa diproses", ujarnya.

"Kami berharap masalah ini jangan berlarut-larut, karena desa menjalankan tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat", tambahnya.

Baca Juga: Bulan Puasa, Dokter Anjurkan Umat Islam Harus Batasi Asupan Gula, Termasuk di Luar Bulan Puasa

Desa Sukaharja Memiliki 37 Blok dengan Luas Tanah 3.600 Hektar, 4 Blok Tersangkut Kasus BLBI

"Jangan sampai di blok semua lah, kan Pemerintah Kabupaten juga ada peta mana blok yang bermasalah. Yang saya tahu di gunung batu blok 16, blok 27 Cangkore, Blok Sarikuning.

"Di Sukaharja hanya 4 blok yang terkena ploting BI (kasus BLBI), namun sejak 2022 tanah seakan diseluruh Desa Sukaharja bermasalah semua", imbuh Sekdes.

Siapa Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat dan Kasus BLBI?

Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat selaku Direktur Bank Pembangunan Asia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 30 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi pelaku dalam perkara korupsi kredit likuiditas Rp 81 miliar.

Baca Juga: Perbup ADD Kabupaten Bogor 2023 Belum Terbit? Benarkah Perangkat Desa Belum Dapat Gaji Hingga Maret Ini

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2002, Lee Darmawan Kartarahardja Harianto alias Lee Chin Kiat juga diharuskan membayar Rp 85 miliar ke negara.

Selain itu putusan tersebut Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa tanah dan/atau bangunan dengan jumlah seluas 11.932.589 M2 (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh sembilan meter persegi) di 25 (dua puluh lima) lokasi dirampas untuk negara Bank Indonesia.

Diketahui tanah sitaan aset BLBI terdakwa Lee Darmawan ada terdapat di Jabodetabek, salah satunya ada di wilayah kecamatan Sukamakmur, yaitu di Desa Sukaharja dan Sukamulya, namun lambatnya proses tanah di lokasi tersebut dari sejak 2002 terpidana didakwa, hingga tahun 2023 kini belum selesai.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya

Tags

Terkini

Terpopuler