Asyik! ADD Kabupaten Bogor 2023 Naik, Kepala Desa Dapat Tambahan Operasional Rp60 Juta per Tahun Selain Gaji

- 1 April 2023, 11:25 WIB
Ilustrasi/Asyik! ADD Kabupaten Bogor 2023 Naik, Kepala Desa Dapat Tambahan Operasional Rp60 Juta per Tahun Selain Gaji
Ilustrasi/Asyik! ADD Kabupaten Bogor 2023 Naik, Kepala Desa Dapat Tambahan Operasional Rp60 Juta per Tahun Selain Gaji /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

HARIAN BOGOR RAYA - Peraturan Bupati atau Perbup 2023 telah resmi ditetapkan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, pada 30 Maret 2023 yang mengatur alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) termasuk pembayaran penghasilan tetap atau gaji Kepala Desa beserta perangkat desa.

Berbeda di tahun sebelumnya, ADD Kabupaten Bogor tahun 2023 kini ada alokasi Operasional Kepala Desa selain penghasilan tetap atau gaji.

Walau pun di 2023 ini tidak naik gaji yaitu Rp4.750.000, namun Pemkab juga menanggung iuran BPJS, para Kepala Desa juga diberikan Operasional Kepala Desa senilai Rp 24.960.000.000 (dua puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) per tahun via ADD Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kabar Baik, Perbup 2023 Terbit! Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor Siap-siap Gajian via ADD

Dari 416 orang Kepala Desa, setiap Kepala Desa di Kabupaten Bogor kini mendapatkan tambahan Rp 60 juta per tahun, atau Rp 5 juta per bulan dari alokasi Operasional Kepala Desa di luar penghasilan tetap atau gaji.

Screen capture faktor naik ADD Kabupaten Bogor tahun 2023 termasuk operasional kepala desa/Data DPMD Kabupaten Bogor
Screen capture faktor naik ADD Kabupaten Bogor tahun 2023 termasuk operasional kepala desa/Data DPMD Kabupaten Bogor

Diketahui, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan telah menganggarkan dana sebesar Rp 371.651.621.248 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) naik sebesar Rp6 miliar lebih dibandingkan dengan ADD tahun sebelumnya.

Namun demikian kenaikan belum terjadi pada Insentif 10.400 guru ngaji atau tenaga pengajar, tunjangan 3.253 anggota BPD dan 4.160 anggota Linmas, juga 19.235 orang Ketua RT/RW.

Baca Juga: Ini Perbedaan ADD dan DD Juga Samisade di Kabupaten Bogor

Beberapa faktor ADD naik di tahun 2023 diantaranya, juga ada kenaikan operasional BPD yang semula Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta pertahun, bertambahnya RT RW sebanyak 41 orang , dari 19.194 orang menjadi 19.235 orang Ketua RT/RW. Posyandu juga mengalami penambahan dari 4.830 menjadi 4.834 orang biaya operasional posyandu juga bertambah dari Rp2 juta per tahun menjadi Rp3 juta per tahun.

Berikut penghasilan tetap Kepala Desa atau Perangkat Desa menurut Perbup no 11 tahun 2023:

a. penghasilan tetap Kepala Desa sebesar
Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
b. operasional Pemerintah Desa
sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per tahun;

Baca Juga: Ini Perbedaan ADD dan DD Juga Samisade di Kabupaten Bogor

c. penghasilan tetap Sekretaris Desa sebesar
Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
d. penghasilan tetap Kepala Seksi sebesar
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan;

e. penghasilan tetap Kepala Urusan sebesar
Rp2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
f. penghasilan tetap Kepala Dusun sebesar
Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) per bulan;

g. pembayaran iuran jaminan kesehatan Kepala Desa 5% (lima per seratus) sebesar Rp237.500,00 (dua ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) per bulan; dan
h. pembayaran iuran jaminan kesehatan Perangkat Desa 5% (lima per seratus) sebesar Rp226.011,00 (dua ratus dua puluh enam ribu sebelas rupiah) per bulan.

Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Telat 3 Bulan, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Jelaskan Ini

Ditetapkan juga di Perbup no 11 tahun 2023:

a. tunjangan Ketua BPD sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
b. tunjangan Wakil Ketua BPD sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;

c. tunjangan Sekretaris BPD sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan;
d. tunjangan anggota BPD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan;

e. operasional BPD sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun;
f. insentif RT dan RW sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan;

Baca Juga: Perbup ADD Kabupaten Bogor 2023 Belum Terbit? Benarkah Perangkat Desa Belum Dapat Gaji Hingga Maret Ini

g. insentif anggota Satlinmas sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan; 
h. insentif pengajar keagamaan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan.

Berikut sekilas singkat tentang Kabupaten Bogor

Baca Juga: Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor via ADD Yang Ramai Belum Cair

Dikenal dengan moto Tegar Beriman, Kabupaten Bogor adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kabupaten ini terletak di sebelah selatan Jakarta dan berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi di sebelah selatan, Kota Bogor di sebelah utara, Kabupaten Cianjur di sebelah timur, serta Kota Depok dan Kota Bekasi di sebelah barat.

Luas wilayah Kabupaten Bogor mencapai 3.663,57 km² dengan jumlah penduduk sekitar 5,8 juta jiwa (2021).

Dalam hal pendidikan, Kabupaten Bogor memiliki banyak sekolah-sekolah berkualitas mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto: Perlunya LHKPN Direvitalisasi, Begini Alasannya

Terdapat juga beberapa perguruan tinggi ternama seperti Institut Pertanian Bogor (IPB), UIKA dan Universitas Pakuan.

Meski memiliki beragam potensi yang besar, Kabupaten Bogor juga menghadapi beberapa tantangan seperti masalah kemiskinan, pengangguran, dan kemacetan lalu lintas.

Namun, pemerintah dan masyarakatnya terus berusaha untuk mengatasi masalah tersebut dan bercita-cita membangun menjadi Kabupaten termaju.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x