Baca Juga: Polsek Cileungsi Dalami Aksi Pencurian di Sebuah Minimarket di Wilayah Mekarsari
Dan menurutnya lagi, bahwa terkait kasus pencurian yang dilakukan oleh ketiga pelaku pada tanggal 1 April 2023 ini, maka terhadap para pelaku terancam tindak pidana dengan pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Ungkap Kapolsek Kompol Sumijo.***