Kabar KBRI Tokyo Soal Kasus Pemberitaan 8 WNI Diduga Bayar Tiket Kereta Cepat Shinkansen dari Otoritas Jepang

24 Mei 2023, 19:56 WIB
Ilustrasi Shinkansen /PIXABAY/AndyLeungHK

HARIAN BOGOR RAYA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo mengaku bahwa pihak KBRI Tokyo belum mendapatkan pemberitahuan dari otoritas Jepang terkait kasus pemberitaan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga membayar tiket kereta cepat Shinkansen secara tidak semestinya.

“KBRI Tokyo masih terus menelusuri kebenaran informasi dari kabar yang beredar di sosial media tersebut dengan menelusuri pemberitaan resmi di Jepang, baik dari media yang berbahasa Jepang maupun Inggris serta berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Tokyo, Meinarti Fauzie.

Melalui pesan di akun Instagram yang diunggah hari ini Rabu, 24 Mei 2023, KBRI Tokyo juga mengimbau WNI di Jepang untuk tetap menaati peraturan setempat.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Berhasil Evakuasi 969 WNI Dari Sudan

"Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," kata KBRI. 

Ia juga menanggapi lagi pemberitaan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga membayar tiket kereta cepat Shinkansen secara tidak semestinya.

“KBRI Tokyo senantiasa mengimbau WNI yang berada di Jepang untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku,” kata Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Tokyo, Meinarti Fauzie, dilansir melalui Antara.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri RI Pastikan Kondisi WNI, Dampak Penembakan di Covenant School

Informasi sempat viral di sosial media, yakni Instagram dan TikTok, menyebutkan bahwa delapan WNI terpantau kamera pengintai melintasi ticketing gate dengan cara tidak semestinya di sebuah stasiun.

Delapan orang yang diduga WNI tersebut diduga tidak membayar tiket kereta cepat Shinkansen sesuai dengan harga, atau dikenal dengan istilah “menembak” tiket, yakni hanya satu orang yang membeli tiket resmi sementara yang lain menyerobot.

Sebuah video lain juga menunjukkan sejumlah terduga WNI calon penumpang Shinkansen diperiksa petugas stasiun terkait aksi itu.

Baca Juga: Dua Jenazah WNI Korban Terdampak Gempa Bumi di Turki Segera di Pulangkan ke Tanah Air

Meinarti mengingatkan bahwa aparat setempat di Jepang memiliki hak untuk melakukan tindakan dan proses hukum apabila ada warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum.

Namun, ia mengaku pihaknya belum menemukan pemberitaan di media massa arus utama di Jepang serta belum mendapatkan informasi dari pihak-pihak terkait tentang kasus tersebut.***

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler