Kisah Perkampungan Ilegal Milik WNI di Kawasan Nilai Spring Malaysia

- 12 Februari 2023, 19:07 WIB
Potret perkampungan ilegal WNI di Malaysia.
Potret perkampungan ilegal WNI di Malaysia. /Facebook/Jabatan Imigresen Malaysia/

Sejak itu, jumlah pemukim bertambah dengan penambahan orangtua, wanita, dan anak-anak, membentuk 67 orang yang ditangkap pada 1 Februari 2023, termasuk 20 anak laki-laki dan 16 anak perempuan, yang semuanya sekarang ditahan di Depot Imigrasi Lenggeng.

Membantah hal ini, Migrant Care mengatakan semua perempuan dan anak-anak, serta mayoritas laki-laki, telah mempersiapkan diri untuk kembali ke rumah secara permanen. Termasuk, memberikan anak-anak pendidikan yang akan membantu mereka berintegrasi dengan sistem Indonesia.

Baca Juga: Akibat Curah Hujan Tinggi, 14 Pekerja Freeport Terjebak Banjir, 2 Warga Sipil Tewas Terseret Arus

Kelompok ini juga telah memperoleh dokumen perjalanan sementara yang dikeluarkan oleh misi Indonesia sebagai pengganti paspor, dan berlaku selama satu tahun.

Balasan Imigrasi Malaysia

Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia) secara tegas membantah balik pernyataan Migrant Care terkait perkampungan ilegal WNI di negaranya. Mereka menekankan bahwa pihak luar mana pun tidak memiliki hak untuk mencampuri kedaulatan dan hukum negara.

"Diterbitkan Visa dan Pass kepada warga negara asing untuk tinggal dan bekerja di negara tersebut, yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi sebagai otoritas. Kedutaan asing tidak memiliki kekuatan untuk mengeluarkan bentuk PAS apapun untuk mengizinkan warganya menetap di Malaysia, bahkan untuk jangka waktu sementara," tutur Ketua Direktur Imigrasi Malaysia, Dato Khairul Dzaimee bin David, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Hari Tanpa Bayangan di Indonesia, Cari Tahu Cara Saksikan Fenomena Hari Tanpa Bayangan

"Fakta yang tidak bisa disangkal oleh pihak mana pun adalah bahwa mereka yang ditahan dalam operasi terintegrasi ini adalah Alien Tanpa Izin (PATI). Tidak ada pihak yang dapat mempertanyakan kebijakan JIM dalam melaksanakan operasi membatasi PATI karena ini adalah tugas inti dari Departemen," katanya.

"Orang Malaysia juga dihukum oleh pihak berwenang asing ketika mereka melanggar hukum imigrasi negara tersebut. Dengan demikian, semua pihak harus menghormati supremasi hukum suatu negara," ucapnya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah