Profesi Dokter dari Sisi Hukum dan Langkah Hindari Konflik Antara Dokter dan Pasien

- 27 April 2023, 13:24 WIB
Ilustrasi dokter.
Ilustrasi dokter. /Pixabay/Gerald Oswald

HARIAN BOGOR RAYA - Profesi dokter, dari sisi kaca mata hukum, termasuk kategori officium nobile (profesi mulia). Profesi dokter berkaitan dengan tindakan-tindakan kemanusiaan.

Profesi dokter itu, katanya, menyangkut keselamatan dokter itu sendiri, dan terkait dokter jika terpapar virus dari pasien yang ditangani, seperti kasus HIV/AIDS dan COVID-19.

Karena tingginya risiko dan mengusung misi kemanusiaan, profesi dokter perlu dapat perhatian lebih dari aspek hukum, terutama apabila terjadi konflik dengan pasien.

Baca Juga: Dokter Ungkap Komplikasi Selama Kehamilan dan Didiagnosis Depresi

Demi menghindari konflik antara pasien dengan dokter, disarankan pentingnya mengetahui latar belakang pasien dengan baik, misalnya tingkat pendidikan pasien.

"Sebab cara komunikasi kita (dokter) dengan seseorang itu perlu diperhatikan dengan siapa kita berkomunikasi," ujar Pakar Hukum Kesehatan dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar), Dr Yussy Adelina Mannas.

Ia pun mengatakan, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama dokter, yang tidak sebanding dengan jumlah pasien yang mesti ditangani, bisa menjadi pemicu konflik.

Baca Juga: Saran Penting Dokter dari Orang Dengan Jerawat

"Itu (keterbatasan) bisa jadi faktor pencetus karena jumlah antrean pasien yang banyak bisa menyebabkan konflik," kata Dr Yussy Adelina Mannas, dilansir dari Antara.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x