HARIAN BOGOR RAYA – Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Teguh Setyawan Saat disinggung soal status perkara kematian tidak wajar Dini Sera Afrianti atau DSA (29), Teguh menegaskan Polrestabes Surabaya belum mengkategorikannya sebagai perkara penganiayaan.
“Kita masih belum menetapkan ini penganiayaan atau tindakan perkara yang lain, kami masih (melakukan) pendalaman. Jadi dari kemarin, kita olah TKP awal, kita mencari saksi maupun beberapa alat bukti,” kata Teguh soal kematian tidak wajar dari Dini Sera Afrianti atau DSA (29).
Kata Teguh, tak menampik jika ke depan saksi-saksi yang ada akan berubah status menjadi tersangka soal kasus kematian tidak wajar Dini Sera Afrianti atau DSA (29), jika sesuai dengan alat bukti yang ada.
Baca Juga: FILM Di Ambang Kematian, Kisah Nyata Mengenaskan! Sampai Kapan Tayang di Bioskop?
“Sementara belum (ada yg diamankan). Tetapi dimungkinkan dari alat bukti yang kita kumpulkan, saksi-saksi yang dimaksud bisa ada yang kita tindak sebagai tersangka,” tuturnya.
Ia pun mengatakan, polisi sudah memeriksa 12 orang saksi dari dua lokasi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif kepada saksi yang melihat kejadian, baik yang di apartemen maupun di tempat kejadian (area) parkir tempat hiburan di Surabaya,” katanya dalam keterangan pers.
Sementara, Gregorius Ronald yang berstatus sebagai terlapor pun sudah dimintai keterangan. Kini, polisi mendalami kasus itu sembari menunggu hasil autopsy DSA.