Bank Indonesia Siapkan Penukaran Uang Jelang Hari Raya Idul Fitri, Begini Caranya

29 Maret 2023, 16:01 WIB
Uang baru /Tangkapan layar BI/

HARIAN BOGOR RAYA - Jelang hari raya Idul Fitri, pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia telah mempersiapkan uang baru untuk memenuhi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Biasanya kebutuhan akan uang baru jelang hari raya sangat meningkat, dikarenakan momen Idul Fitri biasanya masyarakat dewasa akan mengeluarkan uang baru untuk diberikan kepada anak-anak kecil.

Dan tentunya hal tersebut sudah menjadi fokus Bank Indonesia sejak lama.

Baca Juga: Para Orang Tua Siapkan Salam Tempel Untuk Anak di Hari Raya Idul Fitri

Bank Indonesia saat ini sudah menyiapkan  uang baru yang  bisa ditukarkan oleh masyarakat diwaktu dan tempat tertentu. Namun untuk mendapatkan tukaran uang baru tersebut, tentunya ada beberapa ketentuan yang harus diterapkan oleh para calon penukar. 

Salah satunya Masyarakat yang ingin menukarkan uang (penukar) sebelum melakukan penukaran, terlebih dahulu harus memesan lewat aplikasi online.

Dalam aplikasi tersebut, penukar harus mengisi data terlebih dahulu, misalnya nama, alamat penukaran yang akan dituju dan jumlah uang yang akan ditukar.

Baca Juga: Inilah THR Yang Harus Diberikan Oleh Perusahaan Kepada Karyawan

Setelah memesan lewat online, calon penukar tinggal menunggu kapan waktu pemesanan penukarannya. Karena penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan sebelumnya.

Dan saat melakukan penukaran, tentunya calon penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Bagi para penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling tentunya harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

Baca Juga: Pemerintah Mengimbau Perusahaan, THR Cair Sebelum Tanggal 18 April 2023

Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus terlebih dahulu dipilah dan dikemas sesuai dengan menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

Dan selain itu, uang yang akan ditukar tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples (untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah).

Nantinya Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang sesuai dengan nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Baca Juga: Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal THR Gaji ke-13 Bagi Para Guru ASN Daerah

Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

NIK-KTP yang sudah digunakan untuk penukaran, tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. Tapi NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

RaBaca Juga: Deretan Aplikasi Bantu Optimalkan Ibadah di Bulan Ramadan

Para penukar uang dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.***

 

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler