Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal THR Gaji ke-13 Bagi Para Guru ASN Daerah

- 29 Maret 2023, 11:43 WIB
Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

HARIAN BOGOR RAYA- Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengaku segera bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah agar pemerintah daerah (Pemda) bisa membayar THR gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP ini berbentuk transfer tambahan.

"Kita minta agar mereka bisa merayakan Idul Fitri pemerintah daerah bisa menggunakan Space APBD-nya membayarkan. Namun, kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP. Bagi yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau Tamsil," ucapnya.

Menurut Sri Mulyani, sebagaimana terjadi di tahun sebelumnya, apabila THR ternyata belum dibayarkan hingga Idul Ftiri, bukan berarti THR-nya hangus. THR tetap dibayar sesudah Idul Fitri.

Baca Juga: Pemerintah Mengimbau Perusahaan, THR Cair Sebelum Tanggal 18 April 2023

"Namun kami akan terus mengimbau bekerja sama dengan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Idul Fitri," ucapnya.

Ia pun meminta Kementerian Dalam Negeri segera menginstruksikan seluruh pemerintah daerah agar menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13. Perkada itu diminta bisa selesai dalam pekan ini.

"Dengan demikian, dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah juga dimulai pada H -10 bagi pegawai-pegawai pemerintah daerah," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bogor via ADD Yang Ramai Belum Cair

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x