Wow! Pelaku Judi Online Bakal Masuk Data Penerima Bansos

16 Juni 2024, 07:23 WIB
Ilustrasi/Pixabay /

HARIAN BOGOR RAYA - Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan korban judi online masuk daftar penerima bantuan sosial (bansos). Pasalnya banyak korban judi online yang jatuh miskin.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya akan bertindak menangani dampak masyarakat yang menjadi korban judi online yang menjadi miskin menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Baca Juga: Berikan Kesaksian dalam Sidang Lanjutan PHPU Pilpres 2024, Risma Sebut Bansos Reguler Melalui Transfer

Menurut Muhadjir Effendy, usulan tersebut merupakan bentuk kehadiran pada warganya yang kesulitan. Selama ini, ia juga mengadvokasi sebagian korban judi online untuk masuk dalam Data Terladu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial (Kemensos).

"Kami sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," ucap Muhadjir Effendy.

Kata Muhadjir Effendy, pemerintah akan tetap melihat kondisi perekonomian dari pihak yang terdampak judi online, apakah memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

"Memang tidak serta merta, meski jadi korban, tetapi tidak memenuhi kriteria penerima bantuan. Misalkan keluarga itu masih tetap kaya, ya tidak," katanya.

Timbulkan Pro Kontra

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut buka suara terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebutuhan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mengatakan pihaknya akan bertindak akan menangani dampak masyarakat yang menjadi korban judi online. Salah satunya dengan memberikan bantuan sosial (bansos).

ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menilai opsi pemberian bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online merupakan langkah yang tidak tepat. Hal itu pun perlu dikaji ulang oleh para pemangku kebijakan.

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak penjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana perjudian justru jangan diberi bansos," kata Prof Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta dikutip Pikiran Rakyat pada Jumat, 14 Juni 2024.

Baca Juga: Menggali Akar Masalah 6 Faktor Penyebab Kecanduan Judi Online

Menurut Prof Asrorun, bansos yang diberikan kepada penjudi berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut. Selain itu, tidak ada istilah korban dari judi online ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi online, karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya.

Berbeda dengan pinjaman daring (pinjol) di mana terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.

"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? Tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu enggak dapat sasaran," pungkasnya.***

Editor: UG Dani

Tags

Terkini

Terpopuler