Mahfud MD Berpesan Pada Bharada E, Ingat Awal Kasus Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat

- 27 Januari 2023, 12:13 WIB
Diduga Ada Pihak yang Ingin Bebaskan Ferdy Sambo, Mahfud MD Minta masyarakat Menunggu Hal Ini
Diduga Ada Pihak yang Ingin Bebaskan Ferdy Sambo, Mahfud MD Minta masyarakat Menunggu Hal Ini /Sumber Istimewa

Pesan Mahfud MD itu ditulisnya di akun Instagram pribadi yang diunggah pada Jumat 27 Januari 2023. Selain memberikan pesan, Menko Polhukam juga berharap vonis Bharada E ringan.

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan kepada banyak pihak, termasuk kepada saya," kata Mahfud.

Baca Juga: Jadwal TV MNC TV dan SCTV Lengkap Jumat 27 Januari 2023, Saksikan Upin Ipin juga Hotshot

"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus suportif dalam berhukum, bahwa hakimlah yang berwenang memutuskan hukuman," katanya kembali.

Kilas Cerita Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Fery Sambo di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Antisipasi Kenakalan Pelajar, Serka Khoyrudin Lakukan Pengawasan dan Pemantauan

Awalnya, motif pembunuhan Brigadir J disebutkan karena unsur pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun setelah pengembangan kasus, terbukti motif itu tidaklah benar.

Keluarga Brigadir J menilai kematian anaknya merupakan hal aneh. Pasalnya, mereka melihat banyak kejanggalan di tubuh mendiang Yosua.

Mereka bersama pengacarannya, Kamaruddin Simanjuntak berusaha mencari keadilan. Hingga terungkaplah 5 tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah