Baca Juga: Muspika Gunung Putri Selenggarakan Gebyar UMKM dan Pertunjukan Seni Hiburan Masyarakat
Kronologi
Peristiwa nahas yang merenggut nyawa M Hasya Attalah itu terjadi pada 6 Oktober 2022. Orangtuanya menyebut sang putra akan pulang ke kos, tetapi saat berada di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengalami oleng dan jatuh.
Kondisi yang sedang hujan disebut membuat Hasya harus menghindari lubang di jalan. Saat M Hasya Attalah terjatuh, melintas kendaraan Pajero Sport dari arah berlawanan dan menabrak mahasiswa UI tersebut hingga meninggal.
“Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak, dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono.
Baca Juga: Simak 5 Manfaat Buah Nanas Bagi Kesehatan, Terutama Perempuan
Kini, Polisi justru menetapkan M Hasya Attalah sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Dia dinilai melakukan pelanggaran atas kelalaian sendiri hingga menyebabkan hilangnya nyawa.
Polisi terbitkan SP3
Kini setelah tiga bulan berlalu, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kecelakaan tersebut. Sebelum merilis SP3, polisi telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali.
“Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3,” ucapnya.