Pakar Hukum Pidana Sorot Mahasiswa UI Meninggal Dunia Karena Tersangkanya Dirinya Sendiri

- 28 Januari 2023, 17:16 WIB
Universitas Indonesia, kampus terbaik yang raih ranking ke-1 se-Indonesia versi Eduurank/ui.ac.id
Universitas Indonesia, kampus terbaik yang raih ranking ke-1 se-Indonesia versi Eduurank/ui.ac.id /

HARIAN BOGOR RAYA - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho menyebut terkait meninggalnya  mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak dan dijadikan tersangka.

Katanya, meninggalnya mahasiswa UI (tewas tertabrak-red) karena diri sendiri bukan persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri. 

Masih soal mahasiswa UI tewas tertabrak, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi dan SP3 Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI di Jagakarsa

"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," ujarnya.

Terkait dengan dihentikannya perkara tersebut, ia mengatakan bahwa hal itu berarti secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai. Secara stigma, keluarga tentunya masih tidak terima ka anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.

Akan tetapi, jika keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, hal ini tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia.

Baca Juga: Keterlibatan Billy Preston Dalam Beberapa Lagu The Beatles Manjadi Sorotan

Dengan demikian, ketika secara materiil belum selesai, Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya, sehingga memberikan kesan tidak hanya pada penyelesaian formal, tetapi juga penyelesaian nonformal.

"Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ucap Hibnu Nugroho.

"Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," tambahnya.

Baca Juga: BMKG Ungkap Terjadinya Fenomena La Nina, Waspada Potensi Karhutla

Ia pun masih menyoroti kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak dijadikan tersangka. Dia menilai, Polri perlu melakukan pendekatan progresif terkait persoalan tersebut.

"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat," ucapnya, Jumat, 27 Januari 2023.

"Akan tetapi, kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Hibnu Nugroho menambahkan.

Baca Juga: Pesan di Ulang Tahun Baznas ke-22, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya: Bekali Ilmu Alquran Sejak Dini

Dia mengakui, penyidik telah menentukan M. Hasya Attalah (HAS) sebagai tersangka. Namun, kemudian penyidikannya dihentikan karena mahasiswa UI itu meninggal dunia.

 Menurut Hibnu Nugroho, hal itu bukan masalah dihentikan atau tidak dihentikan, tetapi analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi. Pasalnya, HAS merupakan korban yang tewas, bukan menewaskan orang lain.

"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," tuturnya.

Baca Juga: Muspika Gunung Putri Selenggarakan Gebyar UMKM dan Pertunjukan Seni Hiburan Masyarakat

Kronologi

Peristiwa nahas yang merenggut nyawa M Hasya Attalah itu terjadi pada 6 Oktober 2022. Orangtuanya menyebut sang putra akan pulang ke kos, tetapi saat berada di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengalami oleng dan jatuh.

Kondisi yang sedang hujan disebut membuat Hasya harus menghindari lubang di jalan. Saat M Hasya Attalah terjatuh, melintas kendaraan Pajero Sport dari arah berlawanan dan menabrak mahasiswa UI tersebut hingga meninggal.

“Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak, dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono.

Baca Juga: Simak 5 Manfaat Buah Nanas Bagi Kesehatan, Terutama Perempuan

Kini, Polisi justru menetapkan M Hasya Attalah sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Dia dinilai melakukan pelanggaran atas kelalaian sendiri hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Polisi terbitkan SP3

Kini setelah tiga bulan berlalu, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kecelakaan tersebut. Sebelum merilis SP3, polisi telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali.

“Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3,” ucapnya.

Baca Juga: LINK NONTON Semifinal Indonesia Masters 2023, Hari Ini 28 Januari 2023: Jojo, Chico dan Leo/Daniel Incar Final

Mobil milik ESBW (Eko Setia Budi Wahono) disebut tidak keluar dari jalurnya. Sedangkan kendaraan milik Hasya disebut merampas jalur pengemudi roda empat.

"Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya (adalah) karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko," tutrnya

Pihak keluarga Hasya menerima SP3 tersebut juga langsung syok, apalagi anaknya yang kini telah meninggal justru jadi tersangka. Keputusan tersebut memicu berbagai komentar dari warganet.

Baca Juga: Kenali SZA, Penyanyi Amerika Serikat Ramai Diperbincangkan Publik Karena Diduga dari Gresik

Saat ini Dirlantas Polda Metro Jaya mempersilahkan pihak keluarga untuk mengajukan praperadilan jika tak puas dengan hasil penyidikan itu. Pihak kepolisian menyebut dalam melakukan penyidikan, aparat telah melalui berbagai mekanisme.***

 

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Pakar Pidana Soal Kasus Mahasiswa UI: Kalau Tersangka untuk Dirinya Sendiri, Itu Agak Aneh

 

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x