Berikut beberapa syarat perpanjangan kartu SIM Keliling Kota Depok:
1. Layanan SIM Keliling Kota Depok hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.
2. KTP asli atau surat pengganti e-KTP yang masih berlaku, dengan fotokopi KTP.
3. Jika masa berlaku SIM telah habis, harap membawa e-KTP ke Satpas atau Polres terdekat untuk memulai proses pengurusan SIM baru.
4. Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlanjut hingga operasional penerbitan SIM selesai.
5. Pengemudi yang ingin memperpanjang SIM wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.
6. Kartu SIM diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.