Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Jumat 24 Februari 2023, Pemohon Harus Tahu Syaratnya

- 24 Februari 2023, 09:57 WIB
Ilustrasi mobil SIM Keliling.
Ilustrasi mobil SIM Keliling. /Instagram/simonlineid/

8. Surat keterangan sehat jasmani (di tempat pelayanan) surat keterangan dokter sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian dan Penandaan SIM.

9. Kartu SIM asli masih berfungsi.

10. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Jiwa yang telah disahkan oleh Biro SDM Polri yang menyatakan sehat jasmani (di tempat pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberian dan Penandaan SIM.

11. Bagi penyandang tunanetra, khususnya yang memakai alat bantu dengar dan telah memenuhi standar kesehatan yang ditentukan dengan surat keterangan sehat dari dokter, yang memenuhi persyaratan SIM A dan/atau SIM C.

Jadwal SIM Keliling Kota Demikian informasi layanan SIM Keliling Kota Depok yang dihadirkan pada Jumat, 24 Februari 2023. Meliputi tempat, pembayaran, dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon.***

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah