Sidang yang diikuti oleh perwakilan ormas Islam, perwakilan duta besar negara sahabat, serta jajaran Kemenag ini diawali dengan Seminar Posisi Hilal yang disampaikan anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Ahmad Izzudin.
Dalam paparannya, Izzudin menyebut secara astronomis, posisi hilal di Indonesia saat magrib masih berada di bawah kriteria baru MABIMS yang ditetapkan pada 2021, sehingga kemungkinan tidak dapat teramati.
Baca Juga: Kemenag Akan Upayakan Layanan Jalur Cepat Ibadah Haji Dapat Dilakukan di Sejumlah Embarkasi
"Di seluruh wilayah Indonesia, posisi hilal pada 29 Zulqaidah 1444 H sudah berada di atas ufuk. Namun demikian, masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat MABIMS," kata Izzudin dalam keterangannya.***