Kemdikbud Ristek Sampaikan Surat Edaran Terkait Wisuda Jenjang TK Hingga SMA

- 26 Juni 2023, 14:31 WIB
Wisuda tingkat TK hingga SMA tidak diwajibkan
Wisuda tingkat TK hingga SMA tidak diwajibkan /Foto/media pikiran rakyat/

Inilah aturan wisuda di dalam surat edaran Kemdikbud ristek yang merupakan aturan lengkap yang tercantum dalam surat edaran tersebut :

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

Baca Juga: Gelar Wisuda, SMA Plus PGRI Cibinong Lepas Ratusan Siswa TA 2022/202

2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk melibatkan komite sekolah, dan orangtua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.***

 

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah