Kemdikbud Ristek Sampaikan Surat Edaran Terkait Wisuda Jenjang TK Hingga SMA

- 26 Juni 2023, 14:31 WIB
Wisuda tingkat TK hingga SMA tidak diwajibkan
Wisuda tingkat TK hingga SMA tidak diwajibkan /Foto/media pikiran rakyat/

HARIAN BOGOR RAYA - Kelulusan para siswa dari berbagai jenjang pendidikan merupakan satu hal yang membanggakan, namun Euforia yang berlebihan dalam perayaan kelulusan tidak semua ditanggapi positif oleh sebagian orang tua murid.

Misalnya pelaksanaan wisuda untuk jenjang TK hingga SMA, hal itu dianggap sebagian orang tua justru menjadi beban, mengingat biaya wisuda dinilai tidak sedikit.

Menanggapi permasalahan ini, Kemdikbud ristek akhirnya menindaklanjuti polemik pelaksanaan wisuda tersebut dengan mengeluarkan kebijakan surat edaran nomor 14 tahun 2023.

Baca Juga: Kemendikbudristek Resmi Larang Wisuda TK hingga SMA Dinilai Bebani Orang Tua

Di mana dalam surat edaran tersebut Kemdikbud ristek menegaskan bahwa acara wisuda bukanlah menjadi kegiatan wajib untuk jenjang sekolah TK hingga SMA dan tidak boleh memberatkan orang tua.

Oleh karena itu Kemdikbud ristek melalui sekretaris jenderal kemdikbudristek Suharti menyampaikan bahwa permohonan kepada seluruh kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.

Suharti juga menyinggung soal esensi dari pelaksanaan wisuda itu sendiri, dimana yang terpenting adalah kualitas dari pembelajaran.

Baca Juga: Ramai Menjadi Sorotan Netizen Soal Wisuda Tingkat TK

Dan terkait esensi kegiatan wisuda apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas pelayanan pendidikan sekolah itu sendiri kepada peserta didik.

Inilah aturan wisuda di dalam surat edaran Kemdikbud ristek yang merupakan aturan lengkap yang tercantum dalam surat edaran tersebut :

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

Baca Juga: Gelar Wisuda, SMA Plus PGRI Cibinong Lepas Ratusan Siswa TA 2022/202

2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah untuk melibatkan komite sekolah, dan orangtua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah