Kuasa Hukum Finalis Miss Universe Indonesia 2023 Blak-blakan Soal Dugaan Pelecehan Seksual

- 7 Agustus 2023, 20:38 WIB
Akhirnya Fabienne Nicole Groeneveld resmi memenangkan gelar Miss Universe Indonesia 2023
Akhirnya Fabienne Nicole Groeneveld resmi memenangkan gelar Miss Universe Indonesia 2023 /Instagram /

HARIAN BOGOR RAYA - Kuasa hukum finalis ajang Miss Universe Indonesia 2023 yang berinisial N, Mellisa Anggraini menyebut, pihaknya akhirnya memilih melaporkan dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023.

 "Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," ucapnya.

"Alhamdulillah, sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual," tambahnya.

Baca Juga: Michelle Ashley Ungkap Pelecehan Seksual yang Dilakukan Ayah Sambungnya

Mellisa mengaku, dalam laporan tersebut pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti yang dibawa.

"Terkait bukti-bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki," jelasnya.

Perlu diketahui, kontroversi terkait adanya kabar sesi pengecekan tubuh atau body checking di ajang Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga difoto tanpa busana berbuntut adanya laporan polisi.

Baca Juga: Ketahui Pemulihan Korban Pelecehan Seksual Sudut Pandang Psikologi

Salah satu korban yang juga finalis ajang tersebut berinisial N melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari ini Senin, 7 Agustus 2023.

"Bahwa pada 1 Agustus sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami," ujar Mellisa, dilansir dari PMJ News.

"Dimana mereka tanpa sepengetahuan, atau di berita tahu tanpa adanya akses informasi, tidak ada di dalam rundown, bahkan provincial director tidak diberitahu akan diberikan body checking," sambungnya.

Baca Juga: Kata Psikolog Kecenderungan Budaya Pada Korban Pelecehan Seksual Laki-laki

Adapun dalam laporan tersebut sudah diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023 dengan terlapor yakni pihak dari PT Capella Swastika Karya dengan penyertaan Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU TPKS.***

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah