Pemerhati Politik internasional, Imron Cotan: Putusan MK Harus Dimitigasi

- 18 Oktober 2023, 09:24 WIB
Gedung MK
Gedung MK /Sapa/

HARIAN BOGOR RAYA - Terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perkara uji materi batas usia bagi bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres), Pemerhati politik internasional dan isu-isu strategis Imron Cotan menegaskan bahwa putusan tersebut perlu dimitigasi.

"Langkah mitigasi perlu diambil agar keputusan tersebut tidak berdampak lebih jauh dan mengakibatkan keresahan sosial," ungkap Imron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Imron menilai putusan yang ditetapkan oleh MK memicu banyak reaksi negatif dari masyarakat. Misalnya, Maklumat Juanda yang ditandatangani oleh lebih dari 200 tokoh, baik dari spektrum pendukung Presiden Jokowi maupun dari spektrum anti-Presiden Jokowi.

Baca Juga: Buntut dari Putusan MK yang Diduga untuk Memuluskan Langkah Gibran jadi Cawapres, BEM SI Akan Geruduk Istana

"Ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Jika itu terjadi, kita bisa mundur dari upaya kita menuju Indonesia Emas 2045," tambahnya.

Dan terkait dengan mitigasi yang dimaksud, Imron menyarankan ada beberapa langkah yang harus dimitigasi. Pertama, Presiden Jokowi sebaiknya tidak merestui Gibran maju sebagai bakal cawapres sebagai wujud dari sifat kenegarawanan. Kedua, Gibran menyatakan ketidaksediaannya karena kesadaran bahwa masih perlu menyiapkan diri lebih matang lagi.

"Yang bersangkutan punya potensi besar. Jadi, jika Gibran menyatakan ketidaksediaannya karena dia masih pemula, kekhawatiran atas masalah yang kita hadapi bisa dihindari," ucap Imron.

Baca Juga: Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Tanggapi Putusan MK

Diketahui sebelumnya Gibran mendapat dukungan dari beberapa parpol di koalisi Indonesia maju untuk menjadi cawapres yang akan mendampingi Prabowo pada pilpres 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x