Langkah PJ Gubernur DKI Jakarta Lawan Pencemaran Udara

- 15 Januari 2024, 08:49 WIB
Ilustrasi Pencemaran Udara
Ilustrasi Pencemaran Udara /Husni Habib/Pixabay

HARIAN BOGOR RAYA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini seperti menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terus Evaluasi dan Kaji Soal Pencemaran Udara

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Lalu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Baca Juga: Penting! Tingkat Pencemaran Udara di Jakarta dan Dunia Hari Ini 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x