Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum, Diduga Suruhan Artis Ternama Saat Liput Proyek Mini Soccer di Karawang

- 4 Maret 2024, 17:22 WIB
Ilustrasi kekerasan/Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Diduga Suruhan Artis Ternama Saat Liput Proyek Mini Soccer di Karawang
Ilustrasi kekerasan/Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Diduga Suruhan Artis Ternama Saat Liput Proyek Mini Soccer di Karawang /Pixabay/Leandro De Carvalho/

"Ini jelas melanggar UU Pers. Kami sedang menjalankan tugas jurnalistik. Dan saya sendiri sebagai jurnalis sudah tersertivikasi Dewan Pers, sebagai Wartawan Utama, dengan nomor sertifikat UKW 13383-PWI/WU/DP/IV/2018/14/02//89. Kami akan bawa ini (kasus) ke ranah hukum," tandas Ega Nugraha.

Sebelumnya, ramai pemberitaan terkait pelaporan artis Vicky Prasetyo ke Polres Karawang oleh seorang pengusaha bernama Omri P Manurung. Pelaporan dilakukan terkait dugaan penipuan yang dilakukan Vicky terhadap pelaporan, senilai Rp 1,8 miliar.

Kuasa hukum Omri P Manurung, Alek Safri Winando, menyebut kliennya yang menjadi korban penipuan Vicky mengalami kerugian senilai Rp 1,8 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu bermula saat Vicky Prasetyo memakai jasa korban untuk mengerjakan arena olahraga dan konser bernama Gladiator di kawasan 3 Bisnis Center, Karawang. Ia membangun dua lapangan mini soccer internasional dan konstruksi jalan beton.

Diketahui Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).***

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x