Inilah yang Dimaksud dengan Zakat, dan Segini Jumlah yang Harus Dibayarkan

- 6 April 2024, 08:25 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah.
Ilustrasi Zakat Fitrah. /freepik/freepik

HARIAN BOGOR RAYA - Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh setiap umat Islam pada tahun 2024. Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap muslim adalah kisaran Rp 45ribu hingga Rp 55ribu atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib dibayarkan bagi setiap muslim baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Orang yang berkewajiban membayarkan zakat, yakni orang yang mampu menafkahi dirinya dan keluarganya. Wajib zakat juga dikenakan pada orang-orang yang tidak berada dalam tanggungan orang lain.

Baca Juga: Berikan Kesaksian dalam Sidang Lanjutan PHPU Pilpres 2024, Risma Sebut Bansos Reguler Melalui Transfer

Namun demikian, bagi orang yang tidak memiliki kelebihan harta, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, justru sebaliknya ia berhak menjadi penerima.

Sedangkan kriteria orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan.

Orang-orang atau golongan yang berhak menerima zakat yakni golongan fakir. Yang termasuk golongan fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan, sehingga tidak mampu atau sulit memenuhi kebutuhan pokok hariannya.

Baca Juga: Ruas jalan lintas Bukittinggi-Padang Putus Total Akibat Terjangan Banjir Lahar Dingin

Oleh karena itu, maka golongan tersebut berhak menerima Zakat. zakat bermanfaat baginya untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.

Selain untuk ibadah, zakat fitrah juga bertujuan untuk menyebarkan manfaat dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, membayar zakat merupakan salah satu bentuk ketaatan manusia kepada Allah dan juga kepedulian terhadap sesama. Dan berzakat merupakan upaya mensucikan Ddri dan Membersihkan Harta.

Bagaimana jika ada orang yang tidak membayar zakat, dalam sebuah hadits disebutkan, “Barangsiapa yang telah dianugerahi oleh Allah berupa harta, lalu dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka di hari Kiamat kelak harta itu akan menjadi ular jantan yang berkepala gundul (sebab banyak berbisa) dan yang punya dua gigi taring.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Kota Bogor Sabtu 6 April 2024

Apa saja yang bisa dibayarkan untuk berzakat, di Indonesia biasanya orang akan memberikan beras. Ada juga yang memberikan biji-bijian, gandum, hingga kurma kering untuk diberikan sebagai zakat fitrah.

Syarat-Syarat Zakat antara lain, yakni Beragama Islam, Orang merdeka (bukan budak), Harta yang dimiliki halal, Kepemilikan penuh atas hartanya. Mencapai nisab sesuai jenis hartanya. Mencapai haul sesuai dengan ketentuannya. Tidak memiliki hutang. Harta atau penghasilan yang bertambah.

Dengan demikian seseorang yang berhutang dengan tujuan mencukupi kebutuhan hidupnya, zakat fitrah hutang tidak boleh dilakukan. Bahkan dirinya berhak untuk mendapatkan zakat. Pada dasarnya orang yang berhutang untuk menutupi kebutuhan hidup masuk dalam kategori orang miskin, bahkan fakir.

Baca Juga: BMKG Menyampaikan Prakiraan Cuaca Hari Ini Berpotensi Hujan di Provinsi Ini

 

 

 

Apa Doa Niat zakat fitrah?

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Taʻâlâ."19 jam yang lalu

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah