Bawa Obat Hexymer, Pemuda Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lebak

- 13 Juni 2024, 14:23 WIB
Bawa Obat Hexymer, Pemuda Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lebak
Bawa Obat Hexymer, Pemuda Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lebak /Humas Polres Lebak/

HARIAN BOGOR RAYA - Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar diantaranya jenis Hexymer di daerah hukum Polres Lebak yang dibawa seorang pemuda.

Barang bukti ratusan butir obat tanpa izin edar yang berhasil diamankan dari Pelaku AL (20) Warga Kecamatan Cikeusik Pandeglang terdiri dari 140 (seratus empat puluh) butir obat warna kuning dengan logo MF jenis Hexymer 170 (seratus tujuh puluh) butir, obat jenis Trihexyphenidyl.

Selain mengamankan ratusan butir obat Hexymer, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix tipe Smart 8 warna putih.

Baca Juga: Obat Metformin dan Diagnosis Kesehatan Menurut Peneliti

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan penangkapan pemuda pembawa obat Hexymer tersebut.

"Ya kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Ratusan butir obat tanpa izin edar yang berhasil diamankan dari Pelaku AL (20) Warga Kecamatan Cikeusik Pandeglang," ujar Ngapip, Kamis, 13 Juni 2024.

"Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kp. Kananga Desa Muara Kec. Wanasalam Kab. Lebak pada Senin tanggal 10 Juni lalu, sekira jam 10.00 Wib, dan setelah dilakukan penggeledahan di dapat barang bukti tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Gula Aren di Lebak Banten Menjadi Produk Ungulan Daerah

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah," tegas Ngapip.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah