Pada Masa Tenang Pemilu 2024: Berikut Larangan dan Sanksinya

- 11 Februari 2024, 17:59 WIB
Masa tenang Pemilu 2024 berlangung dari Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2)
Masa tenang Pemilu 2024 berlangung dari Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2) /

Baca Juga: KPU Angkat Suara Soal Tuduhan Soal Pekerjaannya Pada Pemilu 2024

Sementara, barang siapa yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang terancam hukum pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Selain itu, terdapat sejumlah himbauan untuk tim kampanye dan masyarakat Tanah Air. Bagi pihak-pihak yang terafiliasi tim pemenangan, diharuskan untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum masa tenang, dan mematuhi aturan hari tenang dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Sementara, bagi publik, diharuskan menjaga suasana damai selama masa tenang dan diwajibkan menolak janji atau imbalan memilih salah satu calon yang tengah berkontestasi.

Baca Juga: Berikut Besaran Gaji Komisioner KPU di Provinsi juga Kabupaten Kota, Termasuk Ketua Menurut Perpres 

"Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," ungkap Anggota KPU Republik Indonesia (RI) Idham Holik.***

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah