Baca Juga: KPU Angkat Suara Soal Tuduhan Soal Pekerjaannya Pada Pemilu 2024
Sementara, barang siapa yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang terancam hukum pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Selain itu, terdapat sejumlah himbauan untuk tim kampanye dan masyarakat Tanah Air. Bagi pihak-pihak yang terafiliasi tim pemenangan, diharuskan untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum masa tenang, dan mematuhi aturan hari tenang dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.
Sementara, bagi publik, diharuskan menjaga suasana damai selama masa tenang dan diwajibkan menolak janji atau imbalan memilih salah satu calon yang tengah berkontestasi.
Baca Juga: Berikut Besaran Gaji Komisioner KPU di Provinsi juga Kabupaten Kota, Termasuk Ketua Menurut Perpres
"Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," ungkap Anggota KPU Republik Indonesia (RI) Idham Holik.***