Pada Masa Tenang Pemilu 2024: Berikut Larangan dan Sanksinya

- 11 Februari 2024, 17:59 WIB
Masa tenang Pemilu 2024 berlangung dari Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2)
Masa tenang Pemilu 2024 berlangung dari Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2) /

HARIAN BOGOR RAYA - Waktu kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 kemarin, hingga dimulainya masa tenang pemilu selama tiga hari terhitung mulai 11-13 Februari sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Aturan masa tenang merupakan masa yang yang tidak dapat digunakan untuk aktivitas kampanye Pemilu. Ada beberapa aturan yang harus ditaati, yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.

Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Segini Jumlah KPPS di Tiap TPS dan Berikut Tugas-tugasnya

Begitu pula dengan media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Berikut sejumlah larangan masa tenang Kampanye Pemilu 2024 beserta sanksi berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017:

1. Melakukan kampanye

2. Menjanjikan imbalan

- tidak menggunakan hak pilih pilihnya.
- memilih pasangan calon, DPR, DPD, dan DPRD.
- memilih partai peserta pemilu.

Pihaknya yang melanggar ketentuan tersebut, maka ada sanksi dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Baca Juga: KPU Angkat Suara Soal Tuduhan Soal Pekerjaannya Pada Pemilu 2024

Sementara, barang siapa yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang terancam hukum pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Selain itu, terdapat sejumlah himbauan untuk tim kampanye dan masyarakat Tanah Air. Bagi pihak-pihak yang terafiliasi tim pemenangan, diharuskan untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum masa tenang, dan mematuhi aturan hari tenang dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

Sementara, bagi publik, diharuskan menjaga suasana damai selama masa tenang dan diwajibkan menolak janji atau imbalan memilih salah satu calon yang tengah berkontestasi.

Baca Juga: Berikut Besaran Gaji Komisioner KPU di Provinsi juga Kabupaten Kota, Termasuk Ketua Menurut Perpres 

"Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," ungkap Anggota KPU Republik Indonesia (RI) Idham Holik.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah