Gaji Perangkat Desa Telat 3 Bulan, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Jelaskan Ini

- 28 Maret 2023, 20:12 WIB
Gaji Perangkat Desa Telat 3 Bulan, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Jelaskan Ini
Gaji Perangkat Desa Telat 3 Bulan, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Jelaskan Ini /Didin BP/Harian Bogor Raya /

"Di dalam aturan Kemendagri tersebut itu paling lambat 7 hari, dan sekarang kan sudah lewat ya. Jadi mungkin besok kami akan perintahkan tim yang biasa menangani itu untuk berangkat," tutupnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Renaldy pun menuturkan hal serupa.

Di mana, kata Renaldy, dengan limit waktu berdasarkan surat Mendagri sudah terpenuhi kita pasti akan tanyakan bagai mana kesimpulannya.

Baca Juga: Plt Bupati Bogor Ungkap Kualitas Pelayanan Publik Tahun 2024 2025 Saat Musrembang RKPD

"Saya sampaikan kita berangkat ke Kemendagri besok, mudah-mudahan membawa kabar yang baik, dan secepatnya surat rekomendasi itu turun, kita akan bayarkan Enam Bulan Pertama," ujar Kepala DPMD, Renaldy.

"Kalau prosedur sudah selesai catat ya enam bulan pertama akan kita bayarkan. Jadi sampai Juni itu kalau Pergubnya sudah jadi pasti di bayarkan," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, para kepala desa mendatangi Pemda Cibinong untuk mendapatkan kepastian kapan ADD cair.

Baca Juga: Perbup ADD Kabupaten Bogor 2023 Belum Terbit? Benarkah Perangkat Desa Belum Dapat Gaji Hingga Maret Ini

Para Kepala Desa mendesak agar ADD yang termasuk di dalamnya gaji atau upah kerja para staf biasanya cair Januari atau Februari, namun hingga akhir Maret 2023 ini belum diterima hingga menyulitkan dan mengganggu kinerja para bawahannya.***

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x