c. penghasilan tetap Kepala Seksi sebesar
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan;
d. penghasilan tetap Kepala Urusan sebesar
Rp2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
e. penghasilan tetap Kepala Dusun sebesar
Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu
rupiah) per bulan;
Baca Juga: Segini Gaji PPS untuk Pemilu 2024, Berapa Lama Masa Kerja juga Tugas dan Besaran Santunan
f. pembayaran Iuran
Kepala Desa sebesar
Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per bulan;
g. pembayaran Iuran Sekretaris Desa sebesar
Rp168.688,00 (seratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) per bulan;
h. pembayaran Iuran Kepala Seksi sebesar
Rp168.688,00 (seratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) per bulan;
i. pembayaran Iuran Kepala Urusan sebesar
Rp168.688,00 (seratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) per bulan;
j. pembayaran Iuran Kepala Dusun sebesar
Rp168.688,00 (seratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) per bulan;
Hal tersebut diatas berdasarkan Pengalokasian ADD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp365.385.081.248 (tiga ratus enam puluh lima milyar tiga ratus delapan puluh lima juta delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) untuk 416 Desa di Kabupaten Bogor.
Belum diketahui pasti kapan Anggaran Dana Desa (ADD) 2023 Kabupaten Bogor akan cair.
Baca Juga: Pasar Gotong Royong di Desa Pangaur Jasinga, Jual Sembako Murah, Produk UMKM dan Makanan Tradisional
Perbup ADD Kabupaten Bogor 2023 Belum Turun, Aparatur Desa Belum Dapat Gaji Hingga Akhir Maret 2023 Ini