HARIAN BOGOR RAYA - Kasus pencurian kotak amal di Jonggol Kabupaten Bogor berhasil digagalkan oleh warga masyarakat yang mengetahui aksi tersebut.
Pelaku yang berinisial RA (25) mencoba menggasak kotak amal Masjid Nurul Huda Al-Manan yang berada di desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol pada hari Senin 29 Mei 2023.
Namun untungnya ada warga yang melihat aksi RA saat akan mencuri kota amal yang berada di sebuah ruangan yang ada dilingkungan Masjid tersebut.
Baca Juga: Aksi Nekat 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian Polsek Gunung Sindur
Warga tersebut pun langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan kepada pihak kepolisian Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar.
Kapolsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar Kompol Asep Fajar mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke dalam masjid melalui jendela, yang kemudian setelah di dalam masjid, pelaku mendobrakan pintu ruangan tempat penyimpanan kotak amal masjid dan mengambil kotak amal tersebut.
Saat ini, menurut keterangan Asep bahwa terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polsek Klapanunggal Polres Bogor Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
Dan atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.***