Nadiem Makarim Keluarkan Aturan Baru, Mahasiswa tak Lagi Wajib Skripsi

- 30 Agustus 2023, 21:26 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 24 Mei 2023.
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 24 Mei 2023. //YouTube DPR RI

HARIAN BOGOR RAYA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan baru. Pemerintah tidak lagi mewajibkan mahasiswa untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Ini benar-benar tranformasi yang cukup radikal dan besar. Di mana kami memberikan kepercayaan kembali ke kepala program studi, dekan-dekan, dan kepala departemen untuk menentukan (ada-tidaknya tugas akhir),” ujar Nadiem dalam paparannya pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 yang disiarkan secara daring, Selasa 29 Agustus 2023.

Baca Juga: Ini Daftar 23 Perguruan Tinggi Swasta yang Dicabut Izin Operasionalnya Oleh Kemendikbud Ristek

Mengutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023. Status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku.  

“Tapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita. Ini mulai aneh kebijakan ini, yang legasi ini. Karena ada berbagai macam program studi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya itu dengan cara lain. Apalagi vokasi ya. Sudah sangat jelas,” kata dia.

Mengutip dari Antara, dari Peraturan Mendikbudristek ini terdapat dua aspek dalam kebijakan ini yang akan mampu mentransformasi pendidikan tinggi. Pertama adalah memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi, lalu kedua yaitu sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia

Lantas, di peraturan baru rumusan-rumusan itu tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi kini dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.

“Dan tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis, atau desertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” kata dia.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x