Bukan Hanya Indonesia, 3 Negara Lain di Dunia Kecam Pembakaran Alquran di Swedia

- 23 Januari 2023, 17:16 WIB
Ekstremis sayap kanan Stram Kurs Rasmus Paludan membakar Al-Quran dalam demonstrasi di depan Kedutaan Besar Turki di Swedia.
Ekstremis sayap kanan Stram Kurs Rasmus Paludan membakar Al-Quran dalam demonstrasi di depan Kedutaan Besar Turki di Swedia. /Reuters/TT NEWS AGENCY/

"Tidak ada hubungannya dengan kebebasan berbicara dan berpikir,” tuturnya.

Dia berharap pemerintah Swedia tak membiarkan hal serupa terjadi kembali di kemudian hari. Lebih lanjut, Juru Bicara Kemenlu Iran ini mendesak aksi serupa diganjar dengan hukuman yang setimpal.

Setelah Iran, Kuwait juga bereaksi atas peristiwa pembakaran Alquran di Stockholm, Swedia.

Baca Juga: Pelaksanaan Pengamanan Perayaan Imlek di Hok Tek Bio Dewa Rezeki Babakan Madang

Menurut Menteri Luar Negeri Kuwait, Sheikh Salem Abdullah Al-Jaber Al Sabah, tindakan Ramus terkait pembakaran Alquran itu merupakan provokasi serius yang harus dihentikan dengan segera.

"Menyakiti perasaan umat Islam di seluruh dunia, sekaligus merupakan provokasi serius. Menlu mendesak komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab dengan menghentikan menghentikan tindakan yang tidak dapat diterima semacam itu serta mengecam segala bentuk kebencian dan ekstremisme, juga mengadili para pelaku," katanya lewat pernyataan yang dikutip kantor berita Kuwait, KUNA.

Perlu diketahui, aksi ekstremis sayap kanan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan membakar Alquran di depan Kantor Kedutaan Turki di Stockholm memicu kecaman keras dari sejumlah negara, seperti Indonesia, Iran, dan Kuwait. 

Baca Juga: Si Manis dari Bogor 'Dodol Tenjo' Cocok Buat Oleh-oleh, Begini Lho Cara Bikinnya

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pun mengutuk tingkah politikus garis keras lantaran mengingkari prinsip kebebasan berpendapat yang semestinya harus diiringi dengan tanggung jawab.

Melalui pernyataan tertulis, Kemlu RI menilai apa yang dilakukan Pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras) tidak mencerminkan sikap tenggang rasa dan berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah