Bentuk Dukungan Perusahaan Kepada Wanita Pekerja yang Menyusui, Dokter Ungkap Ruang Laktasi yang Layak

- 7 Agustus 2023, 16:04 WIB
Ilustrasi menyusui
Ilustrasi menyusui /editornews.id/

HARIAN BOGOR RAYA - Bentuk dukungan dari perusahaan untuk wanita pekerja yang menyusui adalah dengan menyediakan ruang laktasi yang layak. Ruang laktasi yang layak itu untuk menyusui, memerah, dan menyimpan ASI di area yang layak serta bersih, jadi, tidak harus memerah di toilet yang tidak higienis.

“Ruang laktasi ini harus bersih, nyaman, aman dan privat untuk ibu, harus cukup space-nya untuk bisa digunakan si Ibu dan mudah dijangkau, ada furniturenya, ada air bersih, ada penerangan cukup, ventilasi cukup dan jangan lupa kebersihan,” jelas Ketua Satuan Tugas (SATGAS) ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. dr. Naomi Esthernita.

Ditambah, UNICEF telah mencontohkan ruang laktasi yang dianjurkan, yaitu terdiri dari kursi yang nyaman, stop kontak untuk alat pompa ASI, meja, lampu dengan penerangan baik, kulkas menyimpan ASI, tempat sampah, tisu, wastafel untuk cuci tangan, sabun dan pintunya yang dapat dikunci.

Baca Juga: Pakar Ungkap Pentingnya Persiapan Ibu Jelang Menyusui

Ia pun mengatakan tidak adanya dukungan menyusui di tempat kerja menjadi salah satu penyebab berhentinya atau tidak menyusui lagi bagi perempuan pekerja.

“Dengan keterbatasan dukungan menyusui di tempat kerja itu menyebabkan berhentinya atau tidak menyusui lagi, ibu-ibu yang harusnya menyusui lebih lama tapi jadinya berhenti lebih awal karena harus masuk kerja,” ucap Naomi, dilansir dari Antara.

Naomi menyebut, dari data yang didapat sebanyak 45 persen wanita atau perempuan pekerja di Indonesia berhenti menyusui karena kembali bekerja. Padahal, dengan menyusui akan mencegah 20.000 kematian ibu dan kasus kanker payudara setiap tahunnya serta mencegah 823.000 kematian bayi setiap tahunnya.

Baca Juga: Deretan Peralatan Ruang ASI Harus Tersedia di Tempat Bekerja Bagi Ibu Menyusui

Dukungan menyusui di tempat kerja dikatakan Naomi penting terlepas dari apapun tempat pekerjaannya, tipe kerjaannya dan pekerjaan apa yang dilakukannya.

Ia juga menambahkan, saat ini lebih dari setengah miliar wanita bekerja memiliki akses yang kurang terhadap peraturan maternitas dan sering kali tidak ada dukungan untuk mereka kembali bekerja setelah melahirkan.

“Sebenarnya perempuan itu punya hak untuk satu atau lebih jeda harian untuk breastfeeding break atau pengurangan waktu kerja untuk menyusui atau memerah, durasi atau prosedur jam tersebut ditentukan oleh undang-undang kebijakan nasional jam menyusui dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar,” ucap dokter lulusan Universitas Indonesia ini.

Baca Juga: Pentingnya Peran Suami Bagi Ibu Menyusui, Pengaruh Sampai Ke Produksi ASI

Kepala departemen pediatri Universitas Tarumanegara ini membeberkan beberapa manfaat dukungan menyusui di tempat kerja yaitu perusahaan akan mendapat image yang sangat baik karena mendukung wanita-wanita pekerja, selain itu juga menurunkan jumlah permintaan cuti, juga menurunkan ketidakhadiran yang berkaitan dengan maternitas, meningkatkan jumlah pekerja wanita dan menurunkan angka turnover atau pengunduran diri karyawan.***

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x