Pakai Kata Galon dan Sembako Untuk Sabu Terungkap, Dalam Persidangan Teddy Minahasa di PN Jakbar

- 28 Februari 2023, 18:04 WIB
ilustrasi sabu-sabu/Fakta Kata Galon dan Sembako Untuk Sabu Terungkap, Dalam Persidangan Teddy Minahasa / BNN Sumatera Selatan
ilustrasi sabu-sabu/Fakta Kata Galon dan Sembako Untuk Sabu Terungkap, Dalam Persidangan Teddy Minahasa / BNN Sumatera Selatan /

HARIAN BOGOR RAYA - Terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menggunakan bahasa untuk sabu, istilah sembako, invoice dan galon.

Istilah sembako, invoice dan galon terungkap saat persidangan yang menghadirkan saksi Linda saat di PN Jakarta Barat, pada Senin 27 Februari 2023.

"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda saat bersaksi di PN Jakarta Barat, dikutip Harian Bogor dari Antara.

Baca Juga: Selama Periode Februari 2023 Polri Berhasil Gagalkan Dua Kasus Upaya Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Istilah itu diakui Linda kerap dipakai Teddy selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.

Linda juga mengaku memakai istilah tersebut kepada kaki tangannya saat menjual sabu milik Teddy di Jakarta.

Salah satu contohnya ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan Seorang Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," kata Linda saat mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.

Diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Barang Bukti Sabu Ditukar tawas

Baca Juga: Terduga Pelaku Penjual Sabu Diamankan Unit opsnal Polsek Sungkai Selatan

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x