MUI Apresiasi Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi Tersangka

- 2 Agustus 2023, 22:41 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). / ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dipersakakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Kapolri Bantah Kepolisian Lamban Tangani Kasus Panji Gumilang dan AL Zaytun

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji Gumilang adalah Pasal 14 ayat (1) Undangan-Undangan Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.***

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah