Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dipersakakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.
Baca Juga: Kapolri Bantah Kepolisian Lamban Tangani Kasus Panji Gumilang dan AL Zaytun
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji Gumilang adalah Pasal 14 ayat (1) Undangan-Undangan Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.***