"Bahwa pada 1 Agustus sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami," ujar Mellisa, dilansir dari PMJ News.
"Dimana mereka tanpa sepengetahuan, atau di berita tahu tanpa adanya akses informasi, tidak ada di dalam rundown, bahkan provincial director tidak diberitahu akan diberikan body checking," sambungnya.
Baca Juga: Kata Psikolog Kecenderungan Budaya Pada Korban Pelecehan Seksual Laki-laki
Adapun dalam laporan tersebut sudah diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023 dengan terlapor yakni pihak dari PT Capella Swastika Karya dengan penyertaan Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU TPKS.***