Kerap Jual Obat Tramadol Warga Subang ini Diamankan Polisi

- 22 Januari 2024, 18:33 WIB
Kerap Jual Obat Tramadol Warga Subang ini Diamankan Polisi
Kerap Jual Obat Tramadol Warga Subang ini Diamankan Polisi /Foto: Humas Polres Subang /

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ( 2 ) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," Tegas Heri. 

Ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi dan bersama-sama, dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Subang.***

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x