Jadi DPO: Eks Kades Tilep Dana Desa Sekitar Rp1 Miliar di Sukanegara Cisompet

- 13 Juni 2024, 14:51 WIB
Ilustrasi DPO/Jadi DPO: Eks Kades Tilep Dana Desa Sekitar Rp1 Miliar di Sukanegara Cisompet
Ilustrasi DPO/Jadi DPO: Eks Kades Tilep Dana Desa Sekitar Rp1 Miliar di Sukanegara Cisompet /Instagram @humaspoldajabar

HARIAN BOGOR RAYA - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, menetapkan mantan Kepala Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet, Garut, bernama Aang Kunaefi sebagai buron perkara korupsi atau DPO setelah membawa kabur uang dana desa sekitar Rp 1 miliar.

Mantan Kades Sukanagara Kecamatan Cisompet, Garut, Aang Kunaefi itu juga telah diadili dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung secara in absentia (tidak hadir), namun hingga kini belum tertangkap.

"Status DPO alias buronan, saat ini dalam proses pencarian," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jaya P. Sitompul di Garut, Rabu, 12 Juni 2024 dikutip Harian Bogor dari AntaraNews.

Baca Juga: Viral Video TikToker Beri Makan Bocah yang Kelaparan di Bogor, Diancam Dipenjarakan Kades

“Sejak penyidikan hingga putusan hakim, terpidana (Kades) tidak pernah hadir,” ujar Jaya P Sitompul.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah memutus Aang terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.

Putusan itu disampaikan hakim pada Senin (10/6/2024), tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.

Baca Juga: Pakar Hukum UI Angkat Bicara Soal Polisi Hapus Dua DPO Pembunuh Vina

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 3 bulan. Selain itu, Aang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau kurungan selama 6 bulan.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah