HARIAN BOGOR RAYA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dengan program ini biasanya dilaksanakan agar para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang telat.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program pemerintah daerah untuk memberikan penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak.
Lalu, kapan jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat? Berikut daftarnya.
Baca Juga: Siap-siap Pemilik Kendaraan Bermotor, Menko Luhut: Pajak Sepeda Motor Bensin akan Naik
Dikutip situs Bapenda Jawa Barat, mengadakan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April sampai 23 Desember 2024.
Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan progam diskon 10 persen ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Bapenda Jabar mengadakan program diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor tahunan khususnya untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar) Syaratnya:
- e-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto)
- Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
Diskon 10 persen kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pelajaran.