Pelaku biasanya memberikan tuntunan ‘cara cek dokumen’ yang sebetulnya adalah kedok dari proses persetujuan pemasangan aplikasi. Langkah ini diperlukan agar aplikasi mendapat izin dari sistem untuk terpasang di gawai korban.
Korban yang tidak mengerti, umumnya akan mengira proses ini hanya bertujuan untuk membuka dokumen yang dikirim.
Kasus penipuan ini rupanya telah menyita perhatian Ditjen Pajak.
Melalui pengumuman resmi yang dikeluarkan pada 2 Februari 2023 lalu, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyampaikan beberapa poin penting untuk meningkatkan kewaspadaan khalayak:
1. Ditjen Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apa pun terkait kewajiban perpajakan dalam bentuk file APK.
2. Segala bentuk penyampaian informasi hanya dilakukan melalui email dengan domain @pajak.go.id yang telah dinyatakan valid oleh sistem Ditjen Pajak. Segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.
3. Layanan resmi call center Ditjen Pajak hanya melalui Kring Pajak 1500200. Telepon selain dari nomor tersebut yang mengatasnamakan lembaga dapat dikonfirmasi langsung melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar
4. Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.