JK yang Mengaku Nabi Ditangkap Polisi, Usai Viral Isi Unggahannya

20 Maret 2024, 22:40 WIB
Ilustrasi ditangkap/JK yang Mengaku Nabi Ditangkap Polisi, Usai Viral Isi Unggahannya /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

 

 

HARIAN BOGOR RAYA - Seorang pria berinisial JK (35) penyebar video terkait SARA, yang juga diduga mengaku nabi di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara akhirnya ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi.

Dalam video yang viral di media sosial yang dilihat Harian Bogor Raya, pada Rabu, 20 Maret 2024, tampak seorang pria itu yang mengenakan baju berwarna putih, sambil berdiri disalah satu lapangan Golf dengan menggunakan podium mengaku nabi dan hendak membubarkan agama Islam.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, pelaku JK yang mengaku nabi tersebut, merupakan penduduk yang tinggal di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga: Viral Dugaan Hina Nabi, Komika Aulia Rakhman Akhirnya Ditangkap Polisi

"JK ini diduga mengaku sebagai nabi dan menyampaikan narasi bermuatan SARA atau agama tertentu," kata AKBP Andreas dalam keterangan kepada wartawan pada Rabu, 20 Maret 2024.

Pria berinisial JK yang mengaku nabi akhirnya ditangkap polisi

Kata AKBP Andreas, personel Polres Tebing Tinggi mencari keberadaan pelaku berinisial JK (35) hingga pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis, tak jauh dari rumahnya pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 18.50 WIB.

"Dirinya ditangkap petugas lantaran melakukan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE)," ungkapnya.

AKBP Andreas menyebut, video yang beredar di media sosial itu direkam oleh pelaku di lapangan Golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, kemudian pelaku mengunggah ke media sosial miliknya pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Usai diunggah, video itu pun beredar di media sosial. Selain itu petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku saat membuat video tersebut.

Baca Juga: Misteri Hilangnya Cincin Nabi Sulaiman Hingga Kini Masih Menjadi Perbincangan

"Video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, pelaku membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian," jelasnya.

Selanjutnya, kata AKBP Andreas unggahan video tersebut membuat resah masyarakat. Lalu pada hari yang sama tepatnya kepolisian menangkap JK.

Namun, untuk motif pelaku mengunggah video tersebut kepolisian masih belum membeberkannya, proses penyelidikan masih terus dilakukan.

"Untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh personel," pungkasnya.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya

Tags

Terkini

Terpopuler